ANALISIS IMPLEMENTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT. ASTRA CREDIT COMPANIES SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.301Keywords:
Default, Fiduciary Guarantee, Financing Agreement, Wanprestasi, Jaminan Fidusia, Perjanjian PembiayaanAbstract
This study aims to determine and analyze the implementation of financing agreements with fiduciary guarantees at PT. Astra Credit Companies Surabaya and know and analyze efforts to resolve defaults at PT. Astra Credit Companies Surabaya. This type of research uses a type of empirical juridical research with data sources obtained directly from the community. The source of data in this study is using primary data and secondary data. This research data collection method was obtained through literature / document studies, literature, scientific papers, applicable legislation, and interviews from several related sources. The results of this study can be concluded that in the implementation of financing agreements with fiduciary guarantees at PT. Astra Credit Companies Surabaya still has discrepancies. With this discrepancy, PT. Astra Credit Companies Surabaya makes efforts to resolve this financing agreement against defaults committed by debtors, either by giving warnings or through litigation.
Downloads
References
Adonara, Firman Floranta, Aspek- Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Jember, 2014.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Anonym. 2022. Astra Credit Company. https://id.wikipedia.org/wiki/Astra_Credit_Company diakses pada 20 November 2022 pukul 09.00 WIB.
Astuti, I.D., 2010. Perjanjian pembiayaan dalam bentuk leasing dengan jaminan fidusia dalam perspektif peraturan presiden nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan pada PT. Astra Credit Companies Surakarta.
Donald, H., 2018. Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2).
Hariri, Wawan Muhwan, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung, 2011.
Hermansah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Hermanto, E. dan Irianto, S., 2020. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Multifinance. Notary Law Research, 1(1).
Isnaeni, Mochammad, Hukum Jaminan Kebendaan, LaksBang PRESSindo, Surabaya, 2016.
Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia, PT. Alumni, Medan, 2004.
Kemenkumham Kanwil NTT. 2021. “Kemenkumham NTT Sosialisasikan Pelayanan Fidusia: Ada Kepastian Hukum, Atas Setiap Jaminan Fidusia.”. https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/beritautama/6875-kemenkumham-ntt-sosialisaskan-pelayanan-fidusiaada-kepastian-hukum atas-setiap-jaminan-fidusia-2 diakses pada 10 November 19.00 WB.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Kusuma Aji, Petra. “Akibat Hukum Perjanjian Fidusia terhadap Benda yang Dijaminkan.”. Pengadilan Negeri Lembata.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2010.
Masruhan, Metode Penelitian Hukum, Hilal Pustaka, Surabaya, 2013.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Muhammad, Abdul Kadir, Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Muljadi, Kartini, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Nabila, Tiara. 2022. “Mengenal Jaminan Fidusia”. Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/mengenal-jaminan-fidusia/ diakses pada 10 November 2022 pukul 19.35 WIB.
Paparang, F., 2014. Implementasi jaminan fidusia dalam pemberian kredit di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 1(2).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Peraturan Presiden Republlik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Setiono, G.C. dan Sulistyo, H., 2021. Cidera janji dalam perjanjian kredit jaminan fidusia. Transparansi Hukum, 4(1).
Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.
Sidik, Salim H, Perkembangan Hukum jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermassa, Jakarta, 2003.
Suparmono, Gatot, Perjanjian Utang-Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaannya.
Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Wawancara dengan Aris Setiawan, Supervisor PT. Astra Credit Companies Surabaya, Kantor PT. Astra Credit Companies Surabaya, tanggal 22 Januari 2023.
Wawancara dengan Madya Saptono, Surveyor PT. Astra Credit Companies Surabaya, Kantor PT. Astra Credit Companies Surabaya, tanggal 22 Januari 2023
Wijaya, Gunawan, Alternatif Penyelesaian Sengketa (Seri Hukum Bisnis), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Winarno, J., 2013. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1).
Yani, S., 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. UNES Law Review, 2(3).
Yasir, M., 2016. Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Talitha Nabilah, Mas Anienda Tien F

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.