KEKERASAN TERHADAP ORANG TUA DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ANAK KANDUNG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.95Keywords:
Birth Parents, Children, Violence, Orang tua Kandung, Anak, KekerasanAbstract
Domestic violence (KDRT) is a criminal act that must be carried out at the investigation level to prove that a child is a victim of violence against parents who have experienced or actually experienced the violence. This research is a normative legal research. The research approach uses a statute approach and a conceptual approach. The results of this study are in Law Number 23 of 2004 it is expressly stated that in article 5 is an act that results in fear, loss of self-confidence, loss of ability to act, feeling helpless, and/or severe suffering to family members. In this case, there was domestic violence by children against their parents which resulted in depression and physical injury. The causes of violence against biological parents by their own biological children are caused by family economic factors, social environment where they live, low education of perpetrators and lack of religious education. With the teachings of Islam strictly prohibits the occurrence of domestic violence. This is evidenced by the many verses in the Qur'an and hadith that command children to respect both people well
Downloads
References
Achmad Ali. (2004). Sosiologis Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. IBLAM.
Adani Chazawi. (2002). Pidana Hukum Pidana, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Pidana. RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Rineka Cipta.
Damara Wibowo. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HAK ASASI MANUSIA SELAMA PROSES PENYIDIKAN. Jurnal USM Law Review, 4.
Delphinia Nova Rusiani. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI MENGENAI KEKERASAN RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi di P2TP2A Provinsi Jambi). PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI.
Diana Handayani. (2017). Kekurangan Nafkah Sebagai Alasan Cerai Gugat Perspektif Mazhab Di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Yuridis Putusan No. 929/Pdt.G/2008/PA.Cbn). Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Erdianto Effendi. (2002). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan.
Giantari, V. K. (2017). Panduan Hukum: Memahami Kekerasan Psikis. https://www.solider.id/2014/07/08/panduan-hukum-memahamikekerasan-psikis
Hana Fairuz Mestika. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia. IPMHI LAW JOURNAL, 2 (1).
Ihromi, Tapi Omas, Sulistyowati Irianto, A. S. L. (2012). Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Alumni.
Lianawati, E. (2018). Psikologi keluarga penanaman nilai dan penanganan konflik dalam keluarga. Yayasan Obor.
Maisah, Yenti, S. (2016). KEKERASAN, DAMPAK PSIKOLOGIS KORBAN JAMBI, DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA. Esensia, 17, 265.
Mansoer, F. (1999). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar.
Moeljatno. (2000). Asas-Asas Hukum Pidana. Bhineka Cipta.
Rahmanuddin Tomalili. (2012). Hukum Pidana. CV. Budi Utama.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. (2016). Hukum Pidana. Setara Press.
Ridwan. (2006). Kekerasan Berbasis Gender. Fajar Pustaka.
Rizky Dwi Pradana, R.A Diah Irianti Permana Sari, Chandra Nur Hidayat, F., & Jamal, D. M. S. (2022). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Antara Mempertahankan Keluarga Dengan Sanksi Tindak Pidana. BHAKTI HUKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1.
S.R Siantur. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2. Alumni AHAEM PTHAEM.
Sifa Mulya Nurani, S.Sy., M. . (2021). Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam). E-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies, 3, 98.
Sriwidodo, J. (2021). Pengantar hukum kekerasan dalam rumah tangga.
Teguh Prasetyo. (2016). Hukum Pidana Edisi Revisi. Rajawali Press.
Tompodung, Hiro R. R., Meiske T. Sondakh, N. R. (2021). KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. Lex Crimen Vol. X/No. 4/Apr/EK/2021, X, 65–74.
William J Goode. (2007). Sosiologi Keluarga (Bagong Sudiyanto (ed.)). Bumi Aksara.
UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Salsa Chintya Alisyah, Muh. Jufri Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.