PARAMETER PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Naftali Gakur Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hufron Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.84

Keywords:

parameters, corruption crimes, abuse of authority, parameter, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan

Abstract

Corruption is one of the high-level crimes (ordinary crime), because corruption is not only detrimental to state finances, but also harms the wider community. Corruption crimes themselves are mostly committed by people who have positions or authorities, such as ASN (State Civil Apparatus), Regents, Governors, and other government officials. With the position or position and authority possessed, government officials have many ways and opportunities to abuse their authority in committing corruption crimes. There are two authorities of government officials, namely bound authority and free authority (discretion). Parameters to find out whether the actions carried out by government officials are a form of abuse of authority in corruption crimes or not, namely using laws and regulations consisting of laws and regulations consisting of laws, provincial regulations or regency/city regulations, especially for bound authority, while for free authority the parameters are good general principles such as principles of good governance (AAUPB) and general principles others outside the AAUPB; general principles of state governance (AAPN); Principles of State Governance (APPN); Principles of Village Government Management (APPD).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. 2017. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia

Agam, Wahyu. 2019. ‘DIKSURSUS PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI BAGIAN DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Perbandingan Antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nom’ (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JA K A R T A)

Ariawan, I Gusti Ketut. 2015. ‘Buku Ajar: Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi’: 1–115 <https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjAgN-vvN_sAhWEeisKHbVBAfEQFjAAegQIBBAC&url=https%3A%2F%2Fsimdos.unud.ac.id%2Fuploads%2Ffile_pendidikan_dir%2F8ce9798edf556d7b317f0291edcad672.pdf&usg=AOvVaw2bU-1TxnJGRRj4hLnlD2r1>

Dewi, Dika Yudanto dan Nourma. 2016. ‘Sinkronisasi Undang-Undang Administrasi Pemerintah Dengan Undang-Undang Tindak Pidak Korupsi Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Di Indonesia’, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 10 No.1: 32–45

Dinyanti, Shinta. 2021. Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember, Digital Repository Universitas Jember

Hartanto, Heri. 2016. ‘Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pemerintah Terhadap Keputusan Diskresi Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara’, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume 38,.1: 215–166

Hufron, Hufron, and Hajjatulloh Hajjatulloh. 2020. ‘Aktualisasi Negara Hukum Pancasila Dalam Memberantas Komunisme Di Indonesia’, Mimbar Keadilan, 13.1: 60–71 <https://doi.org/10.30996/mk.v13i1.2949>

Juandra, Juandra, Mohd Din, and Darmawan Darmawan. 2021. ‘PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR THE JUDGES AUTHORITY TO SENTENCED THE SUBTITUE MONEY CRIMINAL IN THE UNCHARGED CORRUPTION CASES IN CLAUSE 18 CORRUPTION LAWS Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pada Dasar’, 6: 442–60

Ridwan, HR. 2014. Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers)

Rini, Niken Sarwo. 2016. ‘Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam UU TIPIKOR’, Jurnal Penelitian Hukum, 16.740: 231–44

Siregar, Taufik, and Zaini Munawir. 2020. ‘Mediasi Dalam Tiga Sistem Hukum Dan Perannya Di Dalam Terwujudnya Keberhasilan Tujuan Hukum Di Indonesia’, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3.1: 7–16 <https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.161>

Sobirin Malian. 2020. ‘Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Oleh Pejabat Negara/Pemerintah?: Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana’, Jurnal Hukum Respublica, 20.1: 102–21 <https://doi.org/10.31849/respublica.v20i1.5363>

Sutrisno, Fenty Puluhulawa, Lusiana Margareth Tijow. 2020. ‘PENERAPAN ASAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN DALAM PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI’, Gorontalo Law Review, Volume 3 N

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Downloads

Published

2022-12-07

How to Cite

Gakur, N. ., & Hufron, H. (2022). PARAMETER PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1108–1126. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.84