PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PADA ANGKUTAN UMUM DITINJAU DARI KELAIKAN JALAN KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Sunardi Sunardi Universitas Dr. Soetomo
  • Dudi Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Fitri Ayungtyas Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v5i3.824

Keywords:

passenger; public transportation; motor vehicle fitness, penumpang; angkutan umum; kelaikan kendaraan bermotor

Abstract

The transportation sector plays a very vital role in community life. Passengers, as consumers or users of public transportation services, must receive good service from both the government and transportation service providers. In addition, protection of the rights of the community as passengers must also be clear. Article 48 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation stipulates that every motor vehicle operating on the road must meet technical requirements and be roadworthy. Every vehicle operating on the road must undergo motor vehicle testing. A motor vehicle can be declared roadworthy if it has passed the motor vehicle test and obtained approval of the test results on the proof of periodic test completion. Motor vehicle testing can be said to be one of the efforts to provide legal protection for passengers. What is the form of legal protection for passengers in public transport that do not meet roadworthiness for motor vehicles? There needs to be an identification of the forms or efforts of legal protection in order to ensure the fulfillment of passenger rights in public transportation

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Sution Usman. (1991). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina

Kusnardi, Moh., Harmaily Ibrahim. (1988). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakartan: Sinar Bakti.

Kusuma, Ida Bagus Ananta. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Analogi Hukum Volume 6 (1), 79-86. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/ view/ 10060

Rahardjo, Soetjipto. (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

Salim, Abbas. (2000). Manajemen Transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). (Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret).

Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Penumpang Jasa Angkutan Traspormasi Darat. Yustitiabelen, Volume 2 (1). Universitas Tulungagung.

Maisarah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Penumpang Angkutan Umum (Studi Kasus Angkutan Hiace Terminal Lueng Bata). (Skripsi Sarjana, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).

Mertokusumo. Soedikno. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. (Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret).

Muliawati, Meylani. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Dari Perusahaan Yang Lalai Memenuhi Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan.

Muhammad, Abdulkadir. (1994). Hukum Pengangkutan Darat, Laut, Udara. Bandung: PT. Cipta Bakti.

Muhammad, Abdulkadir. (1998). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Abdulkadir. (2000). Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Warpani, Suwardjoko. (2002). Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB Press.

Zaki, Sabrina. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Antar Kota Berdasarkan Uji Kelaikan Kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diponegoro Law Journal, Volume 5 (4). http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/

Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Nomor 75, Sekretariat Negara, Jakarta.

Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, Sekretariat Negara, Jakarta.

Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, Sekretariat Negara, Jakarta.

Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1585, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 228, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Barmotor Umum Dalam Trayek, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1531, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 648, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 648, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Sunardi, S., Sidarta, D. D., & Ayungtyas, F. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PADA ANGKUTAN UMUM DITINJAU DARI KELAIKAN JALAN KENDARAAN BERMOTOR. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(3), 3518–3523. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i3.824