SISTEM PERIJINAN PERDAGANGAN MAKANAN RINGAN TANPA LABEL MELALUI PLATFORM BELANJA ONLINE

Authors

  • Erlis Kurnia Parmasari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Dipo Wahjoeno Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.74

Keywords:

Online Trade, Permission, Perdagangan Online, Perijinan

Abstract

This study aims to seek and find legal certainty regarding the flow of the labelless snack trade licensing system through an online shopping platform in the city of Surabaya. This research uses normative research methods, namely research that examines the study of documents and archives, using secondary data such as legal theory, statutory provisions, and opinions from undergraduate graduates. This research was conducted by analyzing the principles, theories and legal concepts as well as statutory provisions related to the online licensing system in terms of trading of unlabeled snacks through online shopping platforms. The problem in this research is that there are still many unlabeled snacks that have the potential to harm consumers. The researcher uses a concept that has been designed in such a way as to find legal certainty regarding the management of a labelless snack trade licensing system, in which in this case the rights of consumers are not fulfilled and the obligations of business actors are not carried out properly and correctly

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Agustina Balik. 2017. ‘Tanggungjawab Pemerintah Dan Pelaku Usaha Makanan Siap Saji Terkait Penggunaan Wadah Plastik Yang Berbahaya Bagi Konsumen Di Kota Ambon’, Dalam Jurnal Hukum, Volume 23

Arifina Nugra Handoyo. 2019. ‘Pertanggungjawaban Distributor Suatu Produk Makanan Yang Merugikan Hak Konsumen’, Dalam Jurnal Hukum, Volume 1: Hal 14-15

Ariful Mufti. 2018. ‘Peran Pemerintah Terhadap Peredaran Jajanan Tidak Sehat Di Lingkungan Sekolah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Banda Aceh)’, Dalam Jurnal Hukum

Az.Nasution. 1995. ‘Konsumen Dan Hukum’, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan: hal. 69.

Badrulzaman, Mariam Darus. 1986. ‘Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), Dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen’, Bandung: Binacipta: hal. 57

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. ‘Hukum Perlindungan Konsumen’, Jakarta: Sinar Grafika: hal.1. 2l. 5

Endang Sri Wahyuni. 2003. ‘Aspek Hukum Sertifikasi Dan Keterkaitannya Dengan Perlindungan Konsumen’, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung: hlm.158

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. ‘Hukum Tentang Perlindungan Konsumen’, Jakara: PT Gramedia Pustaka Utama: hal. 27-28

Jaqnes Delors. 1995. ‘The Future of Free Trade in Europe and The Word, Dan Makalah Erman Rajagukguk’, Fordham International Law Journal Dalam Buku Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta?: Sinar Grafika, Vol 18: hal.723 hal. 4

Niru Anita Sinaga. 2015. ‘Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia’, Dalam Jurnal Hukum, Vol. 5: 2

Nurhayati Abbas. 2011. ‘Tanggungjawab Produk Terhadap Konsumen Dan Implementasi Pada Produk Pangan’, AS Publishing: Makassar: hal 90

Pieris dan Wiwik Sri Widiarty. 2007. ‘Negara Hukum Dan Perlindungan Konsumen’, Pelangi Cendekia, Jakarta: hal 19

Sapto Nubroho Adi. 2017. ‘“Ancaman Polimer Sintetik Bagi Kesehatan Manusia”’ <http://www.chem-is-try.org/?sect=articel&ect= 69>

Sri Redjeki Hartono. 2008. ‘Makalah Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Buku Hukum Perlindungan Konsumen’, Buku Celina Tri Siwi KristHukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafikaiyanti: hal.6

Titik Triwulan dan Shinta Febrian. 2010. ‘Perlindungan Hukum Bagi Pasien’, Prestasi Pusaka, Jakarta: hal 48

Trio Yusandy. 2018. ‘Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Makanan Dan Minuman Yang Tidak Bersertifikat Halal Di Kota Banda Aceh’, Dalam Jurnal Hukum, Vol. 6

PP Nomor 80 Tahun 2019: Pemerintah Lahirkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Diakses pada https://www.kemendag.go.id/storage/article_uploads/90nDZpBNmVUz0VuRFnwPGty96C3XpdmoRMC1ijY3.pdf tanggal 22 Maret 2022 Pukul 22.56 WIB

SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce

Sumber: SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce. Diakses pada https://smartlegal.id/badan-usaha/2020/06/02/siupmse-izin-usaha-untuk-para-pelaku-usaha-e-commerce/ Tanggal 22 Maret 2022 Pukul 22.45 WIB

Yuridis Normatif Adalah, Diakses pada https://media.neliti.com/media/publications/62711-ID-analisis-yuridis-normatif-sinkronisasi-p.pdf tanggal 22 Maret 2022 Pukul 23.08 WIB

Konsep Perdagangan adalah diakses pada https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10068/BAB%20II.pdf?sequence=7&isAllowed=y tanggal 7 April 2022 Pukul 14.17 WIB

Konsep Pengertian Perijinan Adalah Diakses pada https://eprints.umm.ac.id/36230/3/jiptummpp-gdl-ditaarditr-47548-3-babii.pdf tanggal 7 April 2022 pukul 14.18 WIB

Pengertian Bisnis Online Adalah diakses pada http://etheses.iainkediri.ac.id/35/4/7%20BAB%20II.pdf tanggal 7 April 2022 Pukul 14.19 WIB

Tata Cara Perizinan Produk Industri Rumah Tangga Diakses pada https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-urus-perizinan-produk-industri-rumah-tangga-pirt tanggal 26 Mei 2022 pukul 20.41 WIB

Izin Usaha Makan Dan Minuman. Izin Komunitas Usaha Makanan Diakses Pada https://ikut.org/izin-usaha-makanan-dan-minuman/ tanggal 26 Mei 2022 pukul 20.51 WIB

Downloads

Published

2022-12-07

How to Cite

Parmasari, E. K. ., & Wahjoeno, D. . (2022). SISTEM PERIJINAN PERDAGANGAN MAKANAN RINGAN TANPA LABEL MELALUI PLATFORM BELANJA ONLINE. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 937–953. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.74