ANALISIS TUGAS KEPALA DESA MENURUT PASAL 26 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DI DESA NAGRAK KECAMATAN DARANGDAN KABUPATEN PURWAKARTA, JAWA BARAT)

Authors

  • Badar Darussalam Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia
  • Abdur Rahim Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.674

Keywords:

Duties, Village Head, Village, Fiqh Siyasah, Tugas, Kepala Desa, Desa

Abstract

In creating good governance in accordance with applicable regulations, cooperation between the village head and the community is needed in creating shared welfare, and there is a need for supervision from the community over the village head to control the movements of the village head, so that the village head knows what the village head is tasked with. in administering village government and the village head knows what the main need of the village community itself is, so as to create good governance. The purpose of this research is to know and understand the Duties of the Head of Nagrak Village, Darangdan District, Purwakarta Regency According to Law Number 6 of 2014 concerning Villages. As well as the duties of the head of Nagrak Village, Darangdan District, Purwakarta Regency, according to Fiqh Siyasah. This research is qualitative research. Data collection technique carried out by means of field research, using the observation method, and interviewing the Village Head, Village Secretary, Bamusdes, Babinsa and Rw in Nagrak Village, Darangdan District, Purwakarta Regency, totaling five informants. The duties of the Head of Nagrak Village, Darangdan District, Purwakarta Regency According to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, have been going quite well but not optimally, this is due to several factors including the lack of cooperation between the village government and the village community which has resulted in gaps between the two, lack of community knowledge related to the duties of the village head. In terms of Siyasah Fiqh, in its implementation in Nagrak Village, there are those that are appropriate and not appropriate, this is caused by the condition of the territory and the legal system in Indonesia which uses statutory law

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, M. 2018. Manajemen dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Perspektif Regulatif dan Aplikatif. Jakarta: PT Balai Pustaka Persero.

Kushandjani. 2018. Kewenangan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Indang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tambalang: Tambalang-Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro.

Rauf, R., Maulidiah, S. 2015. Pemerintahan Desa. Pekanbaru: Javana publishing.

Suharno, Raharno, Rahma, A.A. 2022. Tinjauan Yuridis Tugas dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal inovasi penelitian. Vol 2. No 8. Hlm 2424.

Nawawi, M. 2018. Pentingnya Kualitas Aparat Pemerintah Dalam Pembangunan di Desa Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur. Jurnal Aktual STIE Trisna Negara. Vol 16. Hlm 33.

Hidayat. 2020. Kepemimpinan Dalam Perspektif Islam. Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam. Hlm 106.

Ibrahim, A. 2009. Metode Analisis Teks dan Wacana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Moekjizat. 1998. Analisis Jabatan. Bandung: Mandar Maju.

Wijayanto, D. E. 2014. Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal independen. Vol 2. No 1. Hlm 43.

Rusli, T. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Widjaja, H. 2003. Pemerintah Desa/Marga. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Machab, M. 2013. Politik Pemerintah Desa di Indonesia. Yogyakarta. PolGov Fisipol UGM.

Hasbi, A. 2018. Fiqh Siasah. Lhokseumawe: CV Sefa Bumi Persada.

Ramlan, Sihombing, E. N. 2021. Hukum Pemerintahan Desa. Medan: Enam Media.

Zed, M. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Pustaka Obor.

Pakaya, J. S. 2016. Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah (The Providing of Authority to Village in the Context of Regional Autonomy). Jurnal Legacy Indonesia. Vol 13. No 01. Hlm 73-74.

Hasan, I. 2004. Analisis Penelitian Data Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.

Mustakim, M. Z. 2015. Kepemimpinan Desa. Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sihombing, E. N. 2020. Hukum Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Press.

Khalid. 2014. Ilmu Perundang-undangan. Medan: CV Manhaji dan Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara.

Dedi, S. Syah, M. Putra, D. A. 2019. Fiqh Siyasah. Bengkulu: LP2 IAIN Curup Bengkulu.

Badriah, R. S. 2017. Pengaruh Recruitment Perangkat Desa Terhadap Kinerja Perangkat Desa di Desa Andarpraja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. Jurnal Unigal. Hlm 485.

Mawardati. 2018. Ekonomi Desa Analisa Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Aceh: Natural Aceh.

Rohayati. et al. 2018. Dinamika Pembangunan Desa: Kajian 7 Wilayah Pulau Tentang Manfaat Dana Desa di Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Tanaya, I. G. 2019. Musyawarah Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Jakarta: Pusat Data dan informasi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Witjaksono, A. 2020. Perencanaan dan Pengembangan Desa. Malang: CV Dream Litera Buana.

Fitriana, N. 2020. Revitalisasi dan Pengelolaan Potensi Desa Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: CV Bildung Nusantara.

Nidawati. 2018. Kepemimpinan Dalam Perspektif Islam. Pionir Jurnal Pendidikan. Hlm 8-9.

Raihan. 2015. Konsep Kepemimpinan di Dalam Masyarakat Islam. Jurnal Al-Bayan Vol 22. No 31. Hlm 13.

Al-mawardi, Imam. 2014. Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam; Penerjemah Khalifurrahman Fath & fathurrahman. Jakarta: Qisthi Press

Noor, J. 2017. Metode Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana.

Abdussamad. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makasar: CV. Syakir Media Press

Moeloeng, L. J. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sugiono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfa Beta.

Yusuf, M. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: kencana.

Harahap, N. 2020. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Asri Publishing.

Raco. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: PT Grasindo.

Harahap, E. Y. 2019. Tugas Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Analisis fiqh Siyasah di Desa Sukajaya Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat). Skripsi. Universitas Islam Sumatera Utara.

Afrida, V. 2021. Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Sorkam Tengah Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di Desa Sorkam Tengah Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah). Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Patarioja, D. 2019. Implementasi Tugas dan Kewenangan Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Mabonta Kecamatan Burau Kabupaten Luwu timur Perspektif Hukum Islam). Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Palopo.

Purba, S. U. Br. 2015. Tugas dan Fungsi Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Dalam Meningkatkan Kinerja Pada Kantor Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Skripsi. Universitas Medan Area.

Hardianto. 2019. Analisis Fungsi dan Peran kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Marayoka Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto) Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Downloads

Published

2025-07-07

How to Cite

Darussalam, B., & Rahim, A. (2025). ANALISIS TUGAS KEPALA DESA MENURUT PASAL 26 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DI DESA NAGRAK KECAMATAN DARANGDAN KABUPATEN PURWAKARTA, JAWA BARAT). Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 1707–1721. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.674