JURIDICAL ANALYSIS OF WOMEN AS ABUSERS OF NARCOTICS CLASS I (ONE) TYPE OF SHABU (CASE STUDY OF DECISION NUMBER: 450/PID.SUS/2023/PN.MND)
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v5i1.555Keywords:
Narcotics, Drug Abuse, Women, Criminal LiabilityAbstract
This thesis is titled "Legal Analysis of Women as Abusers of Class I Narcotics (Methamphetamine) (Case Study of Ruling Number: 450/PID.SUS/2023/PN.MND)". This research aims to explore the legal aspects related to drug abuse by women in Indonesia, particularly within the framework of criminal law. The case of defendant Angelina Emilia Wowor, involved in the abuse of methamphetamine, serves as the focal point of analysis, including legal practices, criminal liability, and the judges' considerations in imposing sentences. The findings indicate the importance of understanding the social and psychological contexts behind criminal behavior and the need for recommendations for a more humane and just handling in the legal system.
Downloads
References
Adam IlyasS.H. (2024). Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi Putusan. PT. Raja Grafindo Persada-Rajawali Pers.
AfandiAfandi dan WahyuAteng. (1983). Tentang Melaksanakan Putusan Hakim Perdata. Bandung: Alumni.
AjiEkkyPrasetyo. (2024). Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Mens Rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi Di Indonesia. Diss : Magister Ilmu Hukum.
AliAchmad. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Pemahaman Awal, I, 292.
ArfaUntari & NysDewi. (2020). Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Melakukan Penyalah Guna Narkotika. Journal Of Civil and Business Law 1.(1), 138-149.
AriyantiVivi. (2020). Equity sebagai dasar pertimbangan putusan hakim dalam menyelesaikan perkara pidana perempuan. Refleksi Ilmu Hukum, V(1), 63-68.
ChazawiAdam. (2010). Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Rajawali Press.
Daryanto. (1998). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Apollo.
Djoko PrakosoRiyaldi dan Amir MuhsinBambang. (1978). Kejahatan-kejahatan yang merugikan dan membahayakan negara. Jakarta: Bina Aksara.
Dwika. (2019 February 18). Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum. kompasiana: http://kompasiana.com
ErwinMuhammad. (2011). Filsafat Hukum : Refleksi Krisis Terhadap Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.
HandayaniFebri. (2024). Perlindungan Hukum Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Perrspektif HAM. Al Himayah 8.1, 1-24.
HusinRizki, Fristia Berdian Tamza, and Talitha Salsabila SamadBudi. (2024). FUNGSI TES URINE PADA PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, XII(2), 167-178.
IriantoUlistyowati. Criminal atau korban (Studi Tentang Perempuan Dalam Kasus Narkotika Dari Perspektif Hukum Feminis). Jakarta: MAPPI FH UI.
Ishaq. (2018). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
MartonoHarlinaLydia. (2016). Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka.
MarzukiMahmudPeter. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
MarzukiPeter. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
MujahiddinAhmad. (2012). Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia.
PrakosoDjoko. (1988). Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Prodjodikoro. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
S.H.& M.AinulSyamsu. (2018). penjatuhan Pidana & Dua prinsip dasar hukum pidana. Prenada Media.
SoekantoSoerjono. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Binacipta.
SoekantoSoerjono. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
SoeryasumantriS.Jujun. (2012). Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Sinar Harapan.
Sudarto. (1978). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
WidagdoSetiawan. (2012). Kamus Hukum Jakarta. Jakarta: Prestasi Pustaka.
ZubaidahSiti. (2020). Penyembuhan Korban Narkoba Melalui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. Medan: IAIN Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul K.Mahalieng, Syahrul Borman, Wahyu Prawesthi, Sri Astutik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.