PENJATUHAN PEMIDANAAN TERHADAP KASUS MALPRAKTIK BERDASARKANqUNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUNq2023

Authors

  • Muhamad Yusar Universitas Primagraha
  • Sepdi Hidayat STISIP Banten Raya

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v4i3.436

Keywords:

Medicalq Mal practice, Medical Liability, dan Medical Mal practice Liability

Abstract

Meskipun praktik medis bukanlah fenomena baru di Indonesia, namun  berurusan dengan kasus-kasus praktik medis membingungkan untuk beberapa kali. Tidak adanya definisi hukum tentang praktik medis menyebabkan kebingunganqon bagaimana menanganinya. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan konsep praktik medis dan kewajiban. Selain itu, qmiskonsepsi tentang malpraktik medis qliability juga akan ditevaluasi. Penelitian hukum kunormatif ini bergantung pada data sekunder dan menggunakanpendekatan hukum dan kuarparatif. Ditemukan bahwa di sana telah disalahpahami pada malpraktik medis di Indonesia. Kesalahpahaman terjadi tidak hanya untuk orang awam, tetapi juga di antara akademisi dan lembaga penegak hukum. Kesalahpahaman ini menyebabkan kebingungan tentang bagaimanaquntuk menetapkan medisqmalpracticeqliability

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-10-10

How to Cite

Yusar, M. ., & Hidayat, S. . (2024). PENJATUHAN PEMIDANAAN TERHADAP KASUS MALPRAKTIK BERDASARKANqUNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUNq2023. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(3), 2416–2435. https://doi.org/10.53363/bureau.v4i3.436