PENJATUHAN PEMIDANAAN TERHADAP KASUS MALPRAKTIK BERDASARKANqUNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUNq2023
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v4i3.436Keywords:
Medicalq Mal practice, Medical Liability, dan Medical Mal practice LiabilityAbstract
Meskipun praktik medis bukanlah fenomena baru di Indonesia, namun berurusan dengan kasus-kasus praktik medis membingungkan untuk beberapa kali. Tidak adanya definisi hukum tentang praktik medis menyebabkan kebingunganqon bagaimana menanganinya. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan konsep praktik medis dan kewajiban. Selain itu, qmiskonsepsi tentang malpraktik medis qliability juga akan ditevaluasi. Penelitian hukum kunormatif ini bergantung pada data sekunder dan menggunakanpendekatan hukum dan kuarparatif. Ditemukan bahwa di sana telah disalahpahami pada malpraktik medis di Indonesia. Kesalahpahaman terjadi tidak hanya untuk orang awam, tetapi juga di antara akademisi dan lembaga penegak hukum. Kesalahpahaman ini menyebabkan kebingungan tentang bagaimanaquntuk menetapkan medisqmalpracticeqliability
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Yusar, Sepdi Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.