PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DI MASYARAKAT

Authors

  • Robby Nurtresna Universitas Primagraha
  • Mabsuti Mabsuti Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v4i2.429

Keywords:

Hukum, Keadilan Sosial, Masyarakat

Abstract

This journal article explores the role of law in achieving social justice within society. The primary objective of this study is to analyze how legal frameworks and institutions contribute to the realization of social justice, particularly for marginalized communities. Utilizing a doctrinal legal research methodology, the research collects secondary data through literature review and legal documents. The findings indicate that law serves as a crucial instrument for balancing individual freedoms and societal interests, thereby fostering an environment where justice can thrive. However, the study also highlights the challenges faced in the implementation of legal provisions, as many judicial decisions are often perceived as unjust by segments of society. This perception underscores the necessity for a more equitable legal system that genuinely reflects the principles of justice and fairness. In conclusion, the synergy between law and power is essential for promoting social justice. The article advocates for reforms that enhance the legal system's responsiveness to the needs of the community, ensuring that justice is not merely an abstract concept but a tangible reality for all members of society

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, M. F. (2021). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila. Justitia Et Pax, 37(1).

Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia.

Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11(1), 1-20.

Azharie, A. (2023). Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial.

Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 72-90.

Junaidi, J. (2021). Sinergi Hukum Dan Kekuasaan Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 17-27.

Purwanto, P. (2017). Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Indonesia: Perjuangan yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. Jurnal Hukum Media Bhakti.

Rohmat, R., Dewi, I.K., Riyadi, T.M., & Parhan, M. (2024). Tinjauan Pelaksanaan Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual Sedarah dalam Perspektif Islam dan Kenegaraan. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal. 1(1). 1-19. DOI: http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i1.22748

Rumadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-87.

Sumirat, I. R. (2020). Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas Hukum. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 11(2), 86-100.

Susdarwono, E.T., & Wiranta, Alma. (2024). Pengaruh Tingkat Demokrasi (Tipe Rezim) Suatu Negara terhadap Anggaran Pertahanan. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal. 1(1). 20-35. DOI. http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i1.22772

Syahriar, I., Bazarah, J., & Khairunnisah, K. (2024). Keadilan Sosial di dalam Negara Hukum Indonesia. Journal of Knowledge and Collaboration, 1(2), 28-38.

Triyudiana, A., & Neneng, P. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan Dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).

Yanto, O., & SH, M. (2020). Negara hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Edited by, 1.

Gultom, B. M., & SH, S. (2017). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Efendi, J. (2018). Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim: Berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Depok: Prenadamedia Group.

Prasetyo, Teguh. (2018). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Yanto, Dr. Oksidelfa. (2024). NEGARA HUKUM: KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN

HUKUM (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Nurtresna, R. ., & Mabsuti, M. (2024). PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DI MASYARAKAT. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(2), 1581–1596. https://doi.org/10.53363/bureau.v4i2.429