TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI APLIKASI FACEBOOK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.365Keywords:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Transaksi Elektronik, Jual Beli, Information Law and Electronic Transactions, Electronic Transactions, Buying and SellingAbstract
deals that occur on Facebook Marketplace can be said to be legitimate. This is because the agreement fulfills the validity of the sale and purchase agreement, namely there is an agreement between the parties. So that agreements that occur on the Facebook Marketplace also have valid legal consequences with sales and purchase agreements in general. Article 1 number 2 of the Information and Electronic Transactions Law provides an understanding that electronic transactions are legal acts carried out using computers, computer networks and/or other electronic media. Based on Article 17 of the Information and Electronic Transactions Law, electronic transactions can be carried out in the public or private sphere. The Information and Electronic Transactions Law provides opportunities for the use of information technology by state officials, people, business entities or the public. The use of technology must be carried out well, wisely, responsibly, efficiently and effectively in order to obtain the greatest benefits for society. Article 20 of the Information and Electronic Transactions Law, Article 1458 of the Civil Code and Article 49 of the Government Regulations on the Implementation of Electronic Systems and Transactions are the basis for regulations regarding electronic buying and selling transactions via the Facebook Marketplace. Where in buying and selling transactions via Facebook Marketplace, an agreement between the seller and the buyer occurs when the seller sends an offer for goods and the buyer agrees to the offer
Downloads
References
Al-Fauzan. Perbedaan antara jual beli dan riba. Solo: Attibian, 2002.
Arsyad, Azhar. Media Pembelajaran. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media, 2017.
Dewi, M.N.K. Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online. Makassar: Jurnal Cahaya Keadilan Universitas Indonesia Timur, 2017.
Dewi, Shinta. Cyber Law Perlindungan Privasi Atas Informasi Dalam E-Commerce. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak: Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2015.
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Hariri, Wawan Muhwan. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Hariri, Wawan Muhwan. Hukum Perikatan. Bandung: Pustaka Setia. 2011..
Hasan, M. Ali. Berbagai macam transaksi dalam Islam (Fiqih Muamalah). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontra Komersil. Jakarta: Kencana, 2010.
Hidayat, Enang. Fiqih Jual Beli. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2008.
Indrajit, Richardus Eko. Electronic Commerce Strategi dan Konsep Bisnis di Dunia Maya. Jakarta: Aptikom, 2002.
Iskandar, Dendy Satiyawan. Pertanggungjawaban Perdata Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Jual Beli Online Di Marketplace Secara Cash On Delivery (Cod). Universitas Langlangbuana, 2021.
Isnaeni, Moch. Perjanjian Jual Beli. Bandung: Refika Aditama. 2006.
Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana, 2014.
Meliala, Djaja S. Hukum Perjanjian Khusus. Bandung: Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandar Lampung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.
Muljadi, Kartini, dan Dkk. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cetakan Pertama. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Muthiah, Aulia. Hukum Perlindungan Konsumen: Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru. 2018.
Nugroho, Adi. E-Commerce Memahami Perdagangan Modern di Dunia Maya. Bandung: Informatika, 2008.
Partodiharjo, Soemarno. Tanya Jawab Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2009.
Prodjodikiro, R.Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Purbo, Onno W, dan Dkk. Mengenal E-commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001.
R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1979.
Raditio, Resa. Aspek Hukum Transaksi Elektronik. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Buku Kita, 2009.
Rahmawati, Intan Nur. Win-win solution sengketa konsumen. Yogyakarta: Pustaka Yustitia. 2014.
Romli, M., dan Dkk. Jurnalistik Online: Panduan Praktis Mengelola Media Online. Bandung: Nuansa Cendikia, 2012.
Sadiman, Arif S. Media pendidikan, pengertian. pengembangan, dan pemanfaatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Satrio, J. Hukum Perikatan (Perikatan pada umunya). Bandung: Alumni, 1999.
Serfiani, Citra Yustisia. Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Sjahputra, Imam. Problematika Hukum Internet Indonesia. Jakarta: Prehalindo. 2002.
Soerjono Soekanto dan Dkk. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 1985.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1979.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 1991.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 1984.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Suseno, Wahyu Hanggoro. Kontrak Perdagangan Melalui Internet ditinjau dari Hukum Prjanjian. Surakarta: Visi Media, Surakarta, 2008.
Syamsudin Meliala, A. Qirom. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty, 1985
Widjaya, Gunawan. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
B. Lain Lain
Ardiansyah, Raihan. "Transaksi Jual Beli Skin Game Steam Melalui Group Facebook Dalam Perspektif Hukum Kontrak", - ACTA DIURAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 6 No. 2, (Juni 2023).
Farida Arianty, Aminullah, dan Erna Fitriatun, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Facebook di Kota Mataram”, - Jihad: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, Vol. 4 No. 2, (September 2022).
Hakiki, Aditya Ayu. ‘‘Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online’’ - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Vol 1. No. 1 (2017).
Ibrahim, Muhammad Yusuf. ‘‘Perjanjian Jual Beli melalui E-Commerce Berdasarkan Pasal 1230 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’’ Jurnal Ilmiah: FENOMENA, Volume XIV, No. 2, (November 2016).
Mamesah, Madeline. ‘‘Sistem Transaksi Elektronik dalam Perjanjian Jual Beli melalui Media Online’’- Fakultas Hukum Sam Ratulangi, Vol. X, No. 1, (Januari 2022).
Nento, Ficky. ‘‘Tinjauan Hukum Hapusnya Perikatan Jual Beli Barang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’’ - Fakultas Hukum Sam Ratulangi, Vol. 5 No. 6 (2016): Lex Crimen.
Riswandi, Budi Agus ‘‘Aspek Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Sistem Pembayaran Internet’’ – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jurnal Hukum: UII, Vol. 8, No. 16, (Juli 2001).
Sitorus, Daniel Alfredo. ‘‘Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata’’ - Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Vol 1. No. 2 (2015).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Moch. Rayhan Adityo Syahputra, Hariyo Sulistiyantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.