PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG (STUDI KASUS PT. VALDO SUMBER DAYA MANDIRI)

Authors

  • Jefri Gunandi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Hariyo Sulistiyantoro Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.364

Keywords:

PT. Valdo, Undang-Undang Cipta Kerja, Tenaga kerja outsourcing, Perlindungan hukum, Law Job Creation, Outsourced labor, Legal protection

Abstract

Enactment of Law Number 6 of 2023 concerning Determination of Regulations Government Replaces Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation Becoming law brings several changes in the field of employment. One of the main points of this research is the protection of rights outsourced workers. In practice, the implementation of the Job Creation Law at PT. Valdo Sumber Daya Mandiri (PT. Valdo) is not running well. This is visible from the practice of unilateral termination of employment (PHK) of workers outsourcing that is not in accordance with the law, as well as discrimination not to work and not get a salary. This research uses the method normative juridical research with a statutory and regulatory approach case. Based on the research results, efforts are needed to improve legal protection for outsourced workers, especially at PT. Valdo. These efforts can be made through more socialization and law enforcement take firm action against violations that occur

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, Nanda. 2012. Hukum Perikatan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Budiartha, I Nyoman Putu. 2016. Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.

Damanik, Sehat. 2006. Outsoucing dan Perjanjian Kerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: DSS Publishing.

Djumialdji. 2001. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bumi Aksara.

Eko Indrajit, Richardus dan Richardus Djokopranoto. 2004. Proses Bisnis Outsourcing. Jakarta: Grasindo.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hanitijo Soemitro, Ronny. 2009. Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Husni, Lalu. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

I, Saptorini dan Jafar Suryomenggolo. 2005. Kekuatan Sosial Serikat Buruh: Putaran Baru Dalam Perjuangan Menolak Outsourcing. Jakarta: Trade Union Right.

Libertus, Jehani. 2008. Hak-Hak Karyawan Kontrak. Jakarta: Forum Sahabat.

Mahmud Marzuki, Peter. 2021. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

Maimun. 2004. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suhardi, Gunarto. 2006. Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Suwondo, Candra. 2003. Outsourcing Implementasi di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Tjandra, Surya dan Rani Hanggrahini. 2007. Hukum Perburuhan, Desentralisasi, dan Rekonstruksi Rezim Perburuhan ‘Baru’. Jakarta: TURC.

Edytus, Adisu. 2008. Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung. Jakarta: Niaga Swadaya

Iftida, Yasar. 2019. Menjadi Karyawan Outsourcing. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, Cet-19, 1985.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715).

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649).

Sri Rahayu Purwanidjati, Penerapan Sistem Outsourcing Di Perusahaan Swasta Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Kontrak, Jurnal Wacana Hukum, 2011

Abdul Rachmad Budiono, Makna “Perintah” Sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Arena Hukum, Volume 6, Nomor 2, Agustus 2012

Anri Darmawan, Pengaturan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Ditinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal Varia Hukum, Vol. 3, No. 2, Juli 2021

Elviandri dkk, Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 2, Juni 2019

Hilma Meilani, Hambatan Dalam Meningkatkan Investasi Asing Di Indonesia Dan Solusinya, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. XI, No. 19, Oktober 2019

Julyatika Fitriyaningrum, Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Indonesian State Law Review, Vol. 2 No. 1, Oktober 2019

Maria Juwita. “Outsourcing: Arti, Sistem Kerja, Jenis, Aturan, Kelebihan, dan Kekurangan”. [online]. tersedia di: https://glints.com/id/lowongan/apa-itu-outsourcing/

Wawancara Dengan Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur

Downloads

Published

2023-12-12

How to Cite

Gunandi, J. ., & Sulistiyantoro, H. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG (STUDI KASUS PT. VALDO SUMBER DAYA MANDIRI). Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2799–2816. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.364