VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DI KPU KABUPATEN KERINCI TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.361Keywords:
Verification, Political Party, Regulation, Election, Function, Verifikasi, Partai politik, Peraturan, Pemilihan, FungsiAbstract
The General Elections Commission as an institution given a mandate based on realizing people's sovereignty, holding general elections, to elect regional heads and people's representatives in the legislature. The purpose of this writing is to know and analyze in depth the function of the general election commission in determining the verification of political parties participating in elections. For this reason, this research was carried out using a conceptual approach, a statutory approach, a historical approach and a case approach. The results showed that the election results issued by the KPU are included in the category of state administrative decisions because they meet the elements of a decision of state administrative officials such as the KPU as an institution authorized to decide election results based on their duties and functions in holding general elections based on the provisions of laws and regulations and the code of ethics for election organizers. The decision on the election results issued by the election commission is concrete in nature, setting it clearly. The decision has legal consequences for a person or civil law entity involved in conducting elections. The process of ratifying and determining general election decisions is not only based solely on the decision-making mechanism within the KPU institution itself but has been preceded by the process of holding elections in accordance with laws and regulations
Downloads
References
Abdul Latief. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) pada Pemerintah Daerah. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. UII Press, Yogyakarta.
Anonim, Modul Untuk Pemilih Pemula. Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2009.
Bhenyamin Hoessein, Kebijakan Desentralisasi, Jurnal Administrasi Negara, Vol. 1, No. 02, Edisi Maret 2002.
Helmi. 2010. Hukum Lingkungan dan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Dalam Negara Hukum Kesejahteraan. Unpad Press, Bandung.
I Gede Pantja Astawa. 2008. Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. PT. Alumni, Bandung.
Jimly Asshiddiqie.2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Cetakan Pertama. PT. Ikrar Mandiriabadi, Jakarta.
Ni’matul Huda. 2011. Hukum Tata Negara Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Paimin Napitupulu. 2006. Menakar Urgensi Otonomi Daerah Solusi atas ancaman Disintegrasi. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. PT. Alumni, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Edisi Pertaman. Cetakan Pertama. Prenada Media Group, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1143).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4836).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2777).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).
Rozali Abdullah. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Siswanto Sunarno. 2008. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Cetakan Kedua. Sinar Grafika, Jakarta.
Yusril Ihza Mahendra. 1996. Dinamika Tatanegara Indonesia. Gema Insani Press, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Faisal Amri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.