AKIBAT HUKUM BAGI PERSEROAN PERORANGAN YANG SUDAH TIDAK MASUK KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL TIDAK MENGUBAH STATUSNYA MENJADI PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL

Authors

  • Christoforus Ryandra P Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.345

Keywords:

Micro and Small Enterprises, Individual Limited Liability Company, Limited Liability Company, Usaha Mikro dan Kecil, Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan

Abstract

Research shows that Individual Companies are required to change their status to Capital Partnership Companies if they are no longer included in the Micro and Small Business Criteria regulated in Article 109 number 5 of Law Number 6 of 2023 concerning Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 Concerning Job Creation Becoming Law. which adds the provisions of Article 153 H of Law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, but has not yet been explicitly regulated regarding sanctions if an Individual Company does not carry out these Requirements, so that legal compliance is not created

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia Cetakan Keempat Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kharisma Putra Utama,

Jakarta, 2005

A. Ridwan Halim, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

Mulhadi, "Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia (PT RajaGrafindo Persada, 2017)"

NMLS Devi and I Made Dedy Priyanto, “Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum,” "Kertha Semaya J. Ilmu Huk", 2019

Putri, Adinda Afifa, A. Partomuan Pohan, and Arman Nefi. "Analisis Konflik Hukum Dan Simulasi Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pendiri Tunggal." Indonesian Notary3, No. 1 (2021).

Robert Purba, Konsekuensi Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum Setelah

Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2007.

Rosnidar Sembiring, 2016, Hukum Keluarga (Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan),

Jakarta, Raja Grafindo Persada, hlm. 7.

R. Subekti dan R. Tjitrosoedibyo, Kamus Hukum, (Jakarta: Pradya Paramita, 1969

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasiona,. Prenada Media

Group, Jakarta. 2008

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Downloads

Published

2023-10-10

How to Cite

P, C. R. . (2023). AKIBAT HUKUM BAGI PERSEROAN PERORANGAN YANG SUDAH TIDAK MASUK KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL TIDAK MENGUBAH STATUSNYA MENJADI PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2568–2581. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.345