ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SAMPANG
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.343Keywords:
Anak dibawah umur, Pengadilan Agama, DispensasiAbstract
holding weddings for people under one year old. It often causes various problems in married life, such as quarrels between husband and wife and misunderstandings which can hinder the achievement of marriage goals. In other words, the objectives of Islamic law may not be in line with the practice of underage marriage. In this critical situation, the Sampang Religious Court Judge as the holder of full authority must determine which is better: giving the child the opportunity to complete his education or respecting the parents' wishes to marry the underage child. Finding out whether the judge's decision, thinking and legal basis in the application for marriage dispensation is relevant to this research is very important.This field research is descriptive in nature. Even though they are only in junior high school, the prospective bride and groom have prepared thoroughly for marriage. The panel of judges at the Sampang Religious Court who tried this case is the subject of investigation. In-depth interviews and written notes formed the basis of this research's data collection methods. When analyzing technical data, a qualitative descriptive approach is usually used. Article 7 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 and Article 53 paragraph (1) of the KHI are the main considerations for the Panel of Judges at the Sampang Religious Court. This is in accordance with Islamic law because it does not conflict with the main principles of Islam.
Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, pengantar metode penelitian hukum, Cetakan ke-6
Apeldoorn L.J, Van, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 31, PT. Pradnya Paramita.
Djubaidah Ning, 2012 Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum islam, Cetakan kedua ( Jakarta : Sinar grafika).
Kompilasi Hukum Islam, 2011 dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Jakarta : Mahkamah Agung RI.
Lubis Sulaikin, 2005 Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta kencana).
Mahmud. Junus , 2010. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Mahmudiah.
Rahma Maulidia, 2014, Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia KH, (Jakarta Sinar Grafika).
Rusli dan R.Tama, 2014 Perkawinan Antar Agama Dan Masalahnya, (Bandung :Shantika Dharma).
Soemiyati, 2017 Hukum perkawinan islam dan Undang-Undang perkawinan, Cetakan kedua Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
Syarifuddin Amir, 2006 Hukum perkawinan islam di Indonesia, Cetakan kesatu (Jakarta Prenada media.
Sarwono, 2011 Hukum Acara Perdata Teori dan Prakik (Jakarta Sinar Grafika).
Fuady Munir, 2004 Konsep hukum perdata, Cetakan ke-satu Jakarta : Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 186, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6401)
peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin. Undang undang tentang Mahkamah Agung (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1489)
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 159)
Hardani, Sofia. 2015 “Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia”. An-Nida’: Jurnal Pemikiran Islam . Hardani Vol 40, No 2 DOI: http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v40i2.1503.
Faisal. 2017. “Pembatalan Perkawinan Dan Pencegahannya”. Al-Qadha Jurnal Islam Dan Perundang-undangan. Vol 4 No 1 doi: https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.173
Rangga Dwi Sanjaya, 2014 implemtasi dispensasi perkawinan di Pengadilan agama nganjuk , Skripsi Fakultas Hukum UPN, Universtas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya.
Hasil wawancara yang di tanyakan tentang rumusan masalah pertama yaitu, Fakator Faktor apa sajakah yang menyebabkan penolakan dispensasi kawin anak di bawah umur di Pengadilan Agama Sampang dengan bapak. Ahmad Mufid Selaku Hakim di kantor Pengadilan Agama Sampang dan rekan, pada tanggal 6 Maret 2023, Pukul 09.50 WIB.
Hasil wawancara yang di tanyakan tentang rumusan masalah pertama yaitu, Apa sajakah hambatan dan upaya yang di lakukan oleh Pengadilan Agama Sampang dalam menangani dispensasi kawin anak di bawah umur dengan bapak. Ahmad Mufid Selaku Hakim di kantor Pengadilan Agama Sampang dan rekan, pada tanggal 6 Maret 2023, Pukul 09.50 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Moh. Sayyedi, H. Sutrisno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.