GUGATAN PEMBATALAN LELANG TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DENGAN CESSIE MENURUT HUKUM PERBANKAN

Authors

  • Iswari Novianti UPN “Veteran” Jawa Timur
  • Hariyo Sulistiyantoro UPN “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.334

Keywords:

Cessie, Lelang, Hak Tanggungan, Auction, Liability

Abstract

Banking plays an important role in the global economy. Entrepreneurs often need quick funding to ensure their company's liquidity. However, defaults often occur when banks request an auction from Cessie, the ultimate solution to debt and credit problems. The risk of litigation is very high during auctions and sales. Litigation usually arises from individual dissatisfaction with the defense of contested collateral. The purpose of this study is to find out and analyze the legal remedies used in resolving the dispute  of the auction cancellation lawsuit with Cessie and in determining the value of  the auction object based on Appraisal. This research is an empirical research using qualitative analysis methods that obtain data through interviews and literature reviews and produce analytical and descriptive data. By analyzing  the Cessie auction mechanism  in  accordance with the policy of the State Savings Bank which caused a dispute in  the Surabaya District Court in decision Number 757 / Pdt.G / 2020 / PN SBY

Downloads

Download data is not yet available.

References

Balindo. Prosedur Lelang http://www.balindo.com/eksekusibaru/prosedurlelang. diakses pada hari Kamis 8 Maret 2023 pukul 14.30 WIB.

Efendi, Onaedi. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana. Hadikusuma, Hilman,1994. Hukum Perjanjian Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M Yahya. 1998. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : Gramedia.

Hukum Online. Prosedur Lelang. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl7020/prosedur-lelang. diakses pada hari Kamis 16 Maret 2023 pukul 20.53 WIB.

Kementrian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 270. Jdih.kemenkeu.co.id : Jakarta.

Kementrian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 217. Jdih.kemenkeu.co.id : Jakarta.

Maghfiroh, Ririn. 2021. “Penyelesaian Perkara Pembatalan Lelang Objek Hak Tanggungan Di Pt. Bank Mega Syari’ah Kantor Cabang Solo”. Skripsi. Jakarta : Universitas Islam Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008 . “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta : Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud.2014.Penelitian Hukum.Jakarta: Kencana

Perangin. 1987. “Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit”. Jakarta: Rajawali Pers.

Rachmadi, Usman. 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahmah, Miftahul. 2014. “Aspek Hukum Pelaksanaan Pelelangan Barang Tidak Bergerak Terhadap Jaminan Kredit (Studi pada PT. Bank Central Asia, TBK Cabang Lhokseumawe)”, Skripsi, Medan : Universitas Sumatera Utara.

Renaldy, Octavian. 2010. “Pelaksanaan Lelang Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Dumai Provinsi Riau Dalam Hukum Administrasi Negara”. Skripsi, Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Republik Indonesia. Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerljk Wetboek).

Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5253. Sekretariat Negara : Jakarta.

Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996. Sekretariat Negara : Jakarta.

Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043. Sekretariat Negara : Jakarta.

Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembar Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209. Sekretariat Negara : Jakarta.

Repulik Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Peubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3790. Sekretariat Negara : Jakarta.

Salim, H. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada. Salim, HS, 2011. “Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia”, Jakarta : Rajawali Pers. Sutojo, Siswanto. 1997. Menangani Kredit Bermasalah Konsep Teknis dan Kasus. Jakarta : Pustaka Binaman Preessindo.

Sembiring, R Sentosa. 2013.Hukum Perbankan. Bandung : Mandar Maju.

Subekti, R. 1979. Hukum Perjanjian. Jakarta : Internasa.

Sunu Widi Purwoko.2015. Aspek Hukum Bisnis Bank Umum.Jakarta: Nine Season Comunity.

Sutarno. 2014. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Ctk. Pertama. Jakarta : Gramedia Pustaka Tama.

Waluyo, Bambang. 2002. “Penelitian Hukum Dalam Praktek”, Jakarta : Sinar Grafika.

Wawancara dengan Kepala Unit Recovery, and Asset sales Bank Tabungan Negara Cabang Surabaya, Sdr. Ainul, Mekanisme Cessie,Pada Hari Senin, 5 Juni 2023 pukul 09.15 WIB.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Winarno, Sigit, Sujana. 2006. Kamus Perbankan. Bandung: Pustaka Grafika.

Downloads

Published

2023-07-16

How to Cite

Novianti, I. ., & Sulistiyantoro, H. . (2023). GUGATAN PEMBATALAN LELANG TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DENGAN CESSIE MENURUT HUKUM PERBANKAN. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2450–2460. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.334