PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA OLEH ANAK TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.148Keywords:
drug abuse, criminal acts, disparity of verdicts, penyalahgunaan narkotika, tindak pidana, disparitas putusanAbstract
Disparitas putusan hakim dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam system peradilan pidana terpadu dan prakterk disparitas taku hanya ditermukan di Indonesia. Disparitas hukum juga sering dihubungkan dengan independensi hakim. Model pemidanaan diatur dalam peundang-undangan berupa perumusan sanksi pidana maksimal juga ikut memberi andil dalam praktek ini. Disparitas putusan hakim terhadap perkara yang sama terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak masih kerap terjadi pada putusan pengadilan khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada anak terhadap disparitas putusan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
Downloads
References
Agung Wahjono, & Siti Rahayu. (1993). Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Gadis Arivia. (2005). Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak. Ford Foundation.
Konvensi. (1998). Media Advokasi dan Penegakan Hak-Hak Anak. Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LLAI), 2(2).
M. Yahya Harahap. (1993). Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Pustaka Kartini.
Peter Mahmud, M. (2005). Penelitian Hukum.
Romli Atmasasmita. (1984). Problema Kenakalan Anak dan Remaja. Armico.
Siegfried L. Sporer, & Jane Goodman. (2009). Disparities in Sentencing Decisions. Social Psychology of Punishment of Crime.
Sigid Suseno, & Nella Sumika Putri. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan dan Pembaharuan. Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Agus Maksum Mulyohadi. (n.d.). DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI BOYOLALI TAHUN 2009- 2013). Pengadilan Negeri Boyolali.
Andra, J. (2020). DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANGKINANG. Jurnal Panji Keadilan?: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(2). https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1198
Hasibuan, M. R., Maskufa, M., & Nasution, H. (2021). Pertanggung Jawaban Hukum Anak Terhadap Tindak Pidana (Studi Komparasi Putusan Pengadilan Negeri). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 2(2). https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.18757
Manurung, F., Syahrin, A., Ablisar, M., & Sunarmi, S. (2021). DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 159/PID.SUS/2019/PN.RAP DAN PUTUSAN NO. 626/PID.SUS/2020/PN.RAP). Law Jurnal, 2(1). https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1451
Mark Osler. (2012). The Promise Of Trailing-Edge Sentencing Guidelines To Resolve The Conflict Between Uniformity and Judicial Discretion. North Carolina Journal of Law & Technology, 14(1).
Muhammad Rizky Hasibuan, Maskufa, & Hotnidah Nasution. (2020). Pertanggung Jawaban Hukum Anak Terhadap Tindak Pidana; Studi Komparasi Putusan Pengadilan Negeri. JOURNAL OF LEGAL RESERCH, 2(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Elisabeth Adisty Novena, Hari Soeskandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.